BPJPH Dorong Pembentukan UPT Jaminan Produk Halal di Provinsi Jawa Tengah

Dalam rangka memperkuat layanan jaminan produk halal di daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melaksanakan rapat koordinasi dan audiensi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah pada 25 Juni 2025. Pertemuan ini merupakan bagian dari tindak lanjut usulan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan JPH di Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan BPJPH bersama jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, serta tim dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah. Diskusi difokuskan pada dukungan pemerintah daerah terhadap penyediaan fasilitas operasional serta rekomendasi pembentukan UPT Layanan JPH.

BPJPH melalui Sekretaris Utama telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Tengah pada 12 Juni 2025 serta kepada Wakil Gubernur pada 26 Juni 2025 mengenai permohonan dukungan dan rekomendasi pembentukan UPT Layanan JPH serta penggunaan gedung yang memadai untuk operasional layanan halal.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Kementerian PAN dan RB pada 22 April 2025, yang mendorong pembentukan UPT JPH di daerah secara bertahap sebagai pilot project. Dalam pembahasan tersebut, Kementerian PAN dan RB memberikan arahan agar pembentukan UPT memperhatikan kesiapan provinsi dan adanya dukungan fasilitas dari pemerintah daerah.

Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 5 ayat (4), BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah bila diperlukan. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BPJPH yang mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di lingkungan BPJPH.

Melalui pembentukan UPT di daerah, BPJPH berharap layanan sertifikasi halal dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. UPT JPH nantinya akan berperan dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal, kemitraan dengan pemerintah daerah, komunikasi publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pengawasan pelaku usaha di wilayahnya.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekosistem industri halal Indonesia yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan Indonesia Halal Markets Report 2021/2022, sektor halal dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia hingga USD 5,1 miliar per tahun dan membuka peluang ekspor senilai USD 41,42 miliar pada tahun 2024.

Dengan dukungan pemerintah daerah dan sinergi antarinstansi, diharapkan kehadiran UPT Layanan JPH di Provinsi Jawa Tengah menjadi langkah awal menuju pemerataan layanan halal di seluruh Indonesia, sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia pada tahun 2029.

LOKASI 1 :

JL. BOROBUDUR SELATAN I / KOTA SEMARANG


LOKASI 2 :

JL. MAHESA SELATAN I-A/76, KOTA SEMARANG