BPJPH Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk Pertuni, Dorong Inklusivitas Disabilitas dan UMKM

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menggelar Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal bagi anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), kemarin (30/9). Kegiatan daring ini diikuti 30 peserta yang terdiri dari pengurus Pertuni dan pelaku UMKM tunanetra.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan layanan halal harus inklusif dan ramah bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. “BPJPH berkomitmen memberikan perlindungan konsumen serta membuka peluang usaha yang lebih luas bagi UMKM di Indonesia,” ujarnya.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, EA Chuzaemi Abidin, menambahkan pembinaan halal tidak hanya menyasar pelaku usaha besar, tetapi juga kelompok masyarakat agar informasi sertifikasi halal tersampaikan secara merata.

Direktur Bina JPH, Mohammad Farid Wadjdi, menekankan bahwa sertifikasi halal adalah kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk.

Ketua II DPP Pertuni, I Nyoman Bawa, mengapresiasi keterlibatan Pertuni dalam sosialisasi ini. Ia berharap program dapat berlanjut hingga ke tingkat daerah agar seluruh anggota Pertuni mendapatkan informasi yang memadai.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPJPH menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024.