BPJPH Percepat Sertifikasi Halal, Warteg Bisa Daftar Gratis

Memasuki era Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH mengambil langkah percepatan dengan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya usaha kuliner tradisional seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan sejenisnya, untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis / Self De­clare).

Langkah ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal.

Tujuannya bukan hanya memudahkan akses bagi UMK, tetapi juga meningkatkan standar, daya saing produk lokal, dan kepercayaan konsumen terhadap produk warung tradisional.

Capaian Terkini

  • Hingga Oktober 2025, jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia telah mencapai 9,6 juta.
  • Sebanyak 700 warteg / warung tradisional telah berhasil memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui skema SEHATI / self declare, dan sekitar 500 warung lainnya masih dalam proses pendampingan.
  • Layanan sertifikasi halal gratis ini juga didukung oleh ekosistem: 328 LP3H dengan 103.675 pendamping P3H tersebar di seluruh Indonesia.
  • Untuk mendukung realisasi program di sisi pembiayaan, DPR telah menyetujui tambahan anggaran 2026 senilai Rp 2,1 triliun, termasuk untuk 3,5 juta sertifikat halal gratis untuk UMK dan pembangunan unit layanan BPJPH di daerah.

Beberapa kriteria utama agar warung atau usaha kuliner tradisional bisa memanfaatkan fasilitas gratis ini:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan skala usaha mikro/kecil.
  2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dijamin kehalalannya, dan proses produksi sederhana / tidak kompleks.
  3. Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
  4. Omzet usaha maksimal sesuai batas UMK (umumnya omzet ≤ Rp 15 miliar).
  5. Jumlah menu/produk usaha warung maksimal 30 menu/varian agar sesuai skema self declare.
  6. Dengan memenuhi kriteria tersebut, pelaku usaha bisa mengakses program tanpa dikenai biaya apapun.

Berikut langkah praktis untuk mendaftar sertifikasi halal gratis:

  1. Akses sistem SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi PUSAKA Kemenag.
  2. Buat akun dan lengkapi data permohonan sertifikat halal, termasuk memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi.
  3. Unggah dokumen persyaratan sesuai yang diminta (bahan, proses, dan deklarasi kehalalan).
  4. Pendamping (P3H) akan memverifikasi data dan melakukan survei jika diperlukan.
  5. Setelah verifikasi dan validasi oleh BPJPH, sertifikat halal akan diterbitkan dan berlaku selama 4 tahun (untuk skema self declare).
  6. Bagi produk yang memerlukan pemeriksaan atau pengujian lebih lanjut, BPJPH juga menyiapkan skema reguler dengan tarif yang terjangkau.

Pentingnya Sertifikat Halal untuk Warteg & Usaha Kuliner

  • Daya saing meningkat: Warung tradisional dapat bersaing lebih sehat dengan rumah makan franchise dan produk skala besar.
    CNN Indonesia
  • Kepercayaan konsumen: Sertifikat halal memberi kepastian hukum dan kepercayaan terhadap kehalalan produk.
  • Peluang pasar lebih luas, termasuk ekspor atau akses ke segmen konsumen yang sangat memperhatikan sertifikasi halal.
  • Efisiensi regulasi: Dengan banyaknya produk lokal yang tersertifikasi, pengawasan dan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi lebih efektif.

Bapak/Ibu pelaku warteg, warsun, warung Padang, dan usaha kuliner tradisional lainnya:
Segera manfaatkan kesempatan ini! Program Sertifikasi Halal Gratis SEHATI dibuka dengan kuota terbatas, dan dirancang agar prosesnya cepat, mudah, dan tanpa biaya.

Dengan bergabung, Anda tidak hanya mendapatkan sertifikat halal, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi ekosistem halal nasional yang lebih inklusif dan kompetitif.