Presiden Beri Kado 1 Juta Sertifikat Halal Gratis: Ajakan bagi Warteg & UMK

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK

Jakarta - Dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, Presiden Republik Indonesia meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi usaha mikro dan kecil, khususnya warung makan seperti Warteg, Warsun, Warung Padang, dan sejenisnya. Program ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku UMK dalam menghadapi wajib halal nasional.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), menyampaikan bahwa undangan kolaborasi ini merupakan kesempatan nyata untuk mempercepat tercapainya target sertifikasi halal yang merata bagi semua level usaha. “Kepada seluruh pengusaha warung agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Status & Capaian Terkini

  • Hingga Oktober 2025, BPJPH mencatat telah 9,6 juta produk bersertifikat halal.
  • Dari program gratis ini, 700 warteg telah berhasil tersertifikasi melalui skema pendampingan atau self-declare, sementara 500 warteg lainnya tengah dalam proses fasilitasi.
  • Infrastruktur layanan juga telah diperkuat: terdapat 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan 103.675 pendamping PPH di seluruh Indonesia.
  • Untuk layanan reguler, BPJPH bekerja bersama 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.778 auditor halal terdaftar dari total 2.866 auditor terlatih.

Strategi Percepatan & Kolaborasi
BPJPH tidak hanya mengandalkan program gratis. Untuk memperkuat ekosistem sertifikasi halal, BPJPH juga:

  • Mengintensifkan kolaborasi dengan berbagai stakeholder — Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, asosiasi usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat luas.
  • Memperluas jangkauan kerjasama internasional guna pengakuan sertifikat halal lintas negara dan mendukung daya saing produk halal Indonesia.
  • Melakukan digitalisasi dan integrasi layanan sertifikasi halal agar proses lebih cepat, transparan, dan efisien.
  • Menyiapkan berbagai inisiatif di sektor hulu (misalnya pelatihan juru sembelih halal atau “juleha”) serta pengembangan regulasi pasar halal agar rantai nilai kehalalan semakin kokoh.

Menghadapi Wajib Halal Oktober 2026

Sebagai pengingat, regulasi mewajibkan bahwa mulai Oktober 2026, semua produk makanan/minuman bagi UMK sudah harus memiliki sertifikat halal. Babe Haikal mendorong agar pelaku usaha tidak menunggu sampai akhir, melainkan memperkuat “tertib halal” sejak sekarang: menjalankan regulasi, menjaga produksi yang halal, dan membangun budaya sadar halal.

Ajakan pemanfaatan untuk para pelaku usaha warung, ini saatnya untuk:

  1. Mendaftar program Sertifikasi Halal Gratis melalui kanal resmi BPJPH.
  2. Memanfaatkan pendamping atau skema self-declare agar proses sertifikasi berjalan lancar.
  3. Terus mengikuti sosialisasi dan edukasi yang dikeluarkan BPJPH mengenai persyaratan dan prosedur halal.
  4. Memanfaatkan sertifikat halal sebagai nilai tambah pemasaran: meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.

Dengan program ini, BPJPH berharap bahwa ekosistem halal di Indonesia semakin terwujud bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi sebagai fondasi daya saing, kepercayaan konsumen, dan pertumbuhan ekonomi nasional.