Sestama BPJPH: Kuliner Halal adalah Representasi Kepatuhan Regulasi dan Kekuatan Budaya Indonesia

Pada penyelenggaraan Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) 2025 di Jakarta, Sestama (Sekretaris Utama) BPJPH, yaitu Muhammad Aqil Irham, menyampaikan pandangannya bahwa kuliner halal memuat makna ganda: sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi halal dan sebagai simbol kekayaan budaya Indonesia.Kegiatan IN2HCC merupakan bagian dari rangkaian The 12th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025, yang bertema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Kemandirian Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif.” Dalam konteks regulasi, kuliner halal menjadi elemen penting menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026.

Terdapat Dua Dimensi Representasi
1. Kepatuhan terhadap Regulasi
- Kuliner halal mencerminkan bahwa pelaku usaha mengikuti kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014) serta peraturan pelaksanaannya.
- Label halal bukan sekadar atribut formalitas, melainkan bagian dari sistem jaminan mutu, perlindungan konsumen, dan reputasi produk.
- Dengan semakin banyak pelaku usaha kuliner yang menyadari dan mematuhi sertifikasi halal, posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global dapat diperkuat.

2. Simbol Kekuatan Budaya
- Indonesia kaya dengan warisan kuliner lokal yang variatif - dari Sabang sampai Merauke - yang mencerminkan identitas budaya. Apabila kuliner-kuliner tersebut diproduksi dengan prinsip halal, mereka menjadi representasi kualitas, integritas, dan identitas bangsa di mata dunia.
- Kuliner halal menjadi medium untuk menampilkan kreativitas kuliner Indonesia sekaligus memperkuat nilai budaya lokal dalam bingkai standar halal global.
- Ajang seperti IN2HCC berfungsi tidak hanya sebagai kompetisi, tetapi juga sebagai sarana edukasi, promosi nilai halal, dan integrasi antara kebijakan, industri, dan kreativitas masyarakat.

Sektor Kuliner Halal juga bukan hanya menjadi kuliner semata melainkan memiliki Peran Strategis diantaranya :
- Sektor kuliner halal adalah salah satu sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat luas, sehingga pengaruhnya terasa dalam kehidupan sehari-hari.
- Kehalalan makanan dan minuman dianggap sebagai elemen yang tidak bisa diabaikan dalam membangun kepercayaan konsumen.
- Dengan makin meluasnya kesadaran dan penerapan sertifikasi halal, produk kuliner Indonesia akan lebih kompetitif di pasar domestik dan internasional.

Tantangan dan Harapan ke Depan
- Menjelang implementasi wajib halal mulai Oktober 2026, kuliner halal harus menjadi karakter, budaya dan bagian integral dari produksi nasional.
- Perlu adanya edukasi berkelanjutan kepada pelaku usaha kuliner agar memahami dan mampu memenuhi standar halal secara teknis dan administratif.
- Sinkronisasi antara regulasi, dukungan institusi (BPJPH dan lembaga terkait), dan kreatifitas masyarakat sangat penting agar nilai halal dan nilai budaya dapat berjalan selaras.
- Kompetisi dan event kuliner halal semacam IN2HCC diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai platform kolaboratif antara pemerintah, industri kuliner, dan publik dalam mempromosikan kuliner halal Indonesia di panggung global.