SP4N-LAPOR! merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang menyediakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, permintaan informasi, maupun masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan BPJPH. Sistem ini menerapkan prinsip no wrong door policy, sehingga setiap laporan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara mudah, cepat, transparan, dan terukur. Tersedia pula fitur Anonim, Rahasia, dan Tracking ID untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta memantau perkembangan tindak lanjut laporan yang disampaikan.
BPJPH telah terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi BPJPH
Sampaikan aspirasi dan pengaduan Anda melalui SP4N-LAPOR!
SP4N-LAPOR!
Pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, maupun pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BPJPH dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! dengan memilih instansi tujuan BPJPH untuk memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.