Tata Cara Pengisian Laporan Hasil Kegiatan di SIPI (Sistem Informasi Pengawasan Internal)
Panduan Pelaporan SIPI - BPJPH (Embed) body { font-family: system-ui, -apple...
SelengkapnyaSebagai pengawas internal, Inspektorat BPJPH bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan, audit, evaluasi, dan penilaian atas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPJPH. Melalui kegiatan pengawasan yang sistematis dan berbasis risiko, kami berupaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta menjaga integritas dalam setiap proses layanan sertifikasi halal.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat BPJPH juga berperan aktif dalam memberikan rekomendasi perbaikan, pembinaan, serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan administrasi dan keuangan. Dengan pendekatan profesional, objektif, dan independen, kami berkomitmen untuk mendukung tercapainya visi BPJPH dalam mewujudkan layanan jaminan produk halal yang terpercaya, efektif, dan berdaya saing global.
Kami percaya bahwa pengawasan bukan sekadar kontrol, melainkan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia.
SelengkapnyaPanduan Pelaporan SIPI - BPJPH (Embed) body { font-family: system-ui, -apple...
SelengkapnyaTemui Kepala BPJPH, Pramono Targetkan 5.000 Sertifikasi Halal Tahun 2025 Jakarta - Sek...
SelengkapnyaSertifikasi Halal Gratis untuk UMK body { font-family: Arial, sans-serif; ...
SelengkapnyaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong agar semakin banyak pelaku Usaha Mi...
Selengkapnya